atensi Artikel

Kemenkes RI Umumkan 15 Penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan dengan Status “Diawasi” dalam Program Regulatory Sandbox

Liputan
atensi dilihat 343
1 Tahun yang lalu
Share
atensi atensi atensi
atensi

Sabtu, 3 Juni 2023 – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menyelenggarakan program Regulatory Sandbox bagi penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan (IDK) dalam negeri, sebuah upaya pemerintah untuk memastikan kolaborasi dengan seluruh inovator kesehatan digital guna menjawab tantangan perkembangan teknologi. Program ini memiliki tiga tahapan pengujian, yakni “Tercatat”, “Diawasi”, dan “Dibina”. Status “Tercatat” diberikan pada IDK yang lolos verifikasi dan validasi, kemudian IDK akan diberikan status “Diawasi” apabila lolos rangkaian penilaian sehingga terpilih untuk bergabung di Regulatory Sandbox. Selanjutnya, status “Dibina” akan diberikan pada IDK yang telah lolos rangkaian mekanisme uji Regulatory Sandbox dan mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes RI.

Setelah melalui serangkaian tahapan penilaian, jelang akhir acara Health Innovation Day pada Hari Selasa (30/5) Kemenkes RI mengumumkan 15 IDK terpilih yang berhasil mendapatkan rekomendasi dan lolos untuk mengikuti rangkaian uji di Regulatory Sandbox dengan status “Diawasi”. Berikut adalah beberapa platform kesehatan yang tergabung di Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) yang berhasil mendapatkan status “Diawasi”, diantaranya Halodoc, Medic+, Good Doctor, Naluri, MyCLNQ Sehat, Alodokter, Sehati TeleCTG, Getwell, dan SehatQ. Dan sebagai bentuk dukungan Kemenkes RI, 15 IDK ini akan mendapatkan pengawasan partisipatif dari Kemenkes RI dalam rangka melindungi konsumen sebagai pengguna inovasi. Seluruh IDK yang terpilih untuk bergabung dengan Regulatory Sandbox tersebut, nantinya juga akan melanjutkan tahap uji mekanisme lainnya untuk lolos ke tahapan pemberian rekomendasi oleh Kemenkes RI. Program Regulatory Sandbox ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan seluruh inovator kesehatan digital terus bermitra dengan pemerintah untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi di masa depan.

Mengutip paparan Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian bagi penyelenggara IDK yang dilakukan oleh Kemenkes RI untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, teknologi, dan tata kelola sejumlah perusahaan. Program ini diselenggarakan untuk menciptakan ‘ruang aman’ bagi para penyelenggara IDK untuk mengembangkan inovasi, serta membantu pemerintah menciptakan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi di dunia kesehatan.

Adanya ruang aman bagi para penyelenggara IDK untuk berinovasi ini, berfungsi mempermudah Kemenkes RI dalam membuat regulasi berbasis bukti yang bermanfaat bagi stakeholder di industri kesehatan. Lebih dari itu, program Regulatory Sandbox ini juga dapat membantu para penyelenggara IDK untuk mengembangkan inovasi kesehatan secara berkelanjutan yang berkualitas dan aman bagi konsumen. Upaya kolaboratif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan bagi calon investor untuk turut mendukung perkembangan industri telekesehatan di Indonesia.

ATENSI menyampaikan apresiasi kepada Kemenkes RI yang telah menginisiasi program Regulatory Sandbox sebagai wadah bagi para perusahaan penyelenggara IDK untuk dapat berinovasi dengan aman dan berkelanjutan. Komitmen Penyedia Layanan Telemedisin (PLT) yang tergabung dalam ATENSI dalam mendukung inisiatif pemerintah juga telah tertuang secara nyata dalam proses mitigasi COVID-19, yakni melalui program vaksinasi dan ISOMAN oleh Kemenkes RI. ATENSI percaya bahwa inovasi berkelanjutan akan memperkuat ekosistem layanan kesehatan digital di Indonesia guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat.

***